Selain itu turut dimusnahkan dengan cara dibakar yaitu ratusan pakaian, buku, VCD, rokok, tas, 67 handphone (HP) merek Nokia dan 262 baterai laptop berbagai merek.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Surabaya, Basuki Suryanto mengatakan pemusnahan ini dilakukan setelah terbukti bahwa barang impor tersebut ilegal.
“Semua yang dimusnahkan ini merupakan barang impor yang masuk melalui pelabuhan Tanjung Perak tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. Negara dirugikan hingga Rp 1,2 miliar lebih akibat kedatangan barang impor ilegal itu,” katanya.
Ia menjlentrehkan, barang impor ilegal tersebut terbanyak diamankan dari para tenaga kerja (TKI) Indonesia dari luar negeri.



