“Kalau KUA PPAS APBD Jatim 2025 dirasa ada yang tidak relevan dan memenuhi rasa keadilan, maupun kebutuhan masyarakat. Seperti membuat anggaran yang aneh-aneh sehingga membuat masyarakat resah dan marah, tentu kita akan minta supaya dilakukan revisi sebelum dilanjutkan ke pembahasan tahap dua,” tegas mantan ketua DPRD Kota Surabaya ini.
Sebaliknya, jika KUA PPAS sudah memenuhi aturan normatif dan memenuhi keadilan serta kebutuhan masyarakat Jatim tentu pembahasan tingkat dua bisa segera dilanjut. “Untuk penyelesaian atau pengesahan APBD Jatim 2025 itu relatif, bisa saja seperti kebiasaan pada 10 November atau pada bulan Desember 2024. Sebab aturannya adalah tidak melebihi akhir tahun 2024,” tegas Musyafak Rouf
Diakui Musyafak, jika pengesahan APBD Jatim tahun anggaran 2025 melebihi akhir tahun 2024 tentu akan terancam menggunakan APBD tahun sebelumnya (2024). Sebaliknya, jika molor dari kebiasaan 10 November juga ada baiknya. Mengingat, pada pertengahan Desember 2024, gubernur Jatim terpilih hasil Pilkada serentak 27 November 2024 sudah bisa diketahui hasilnya, sehingga APBD 2025 bisa mengakomodir kepentingan gubernur terpilih. “Di dunia ini yang tak bisa dirubah lagi itu hanya Al Quran dan Hadits” pungkas pria murah senyum ini. (Caa)












