“Videotron itu masih belum berijin, saat ini masih pihak reklamenya sudah mengajukan pengajuan ijin, sekitar ada 2 minggu ,”ujarnya.
Masih Dono, Sebenarnya kalau masalah belum adanya ijin, reklame Videotron tidak akan di bantib, atau pembongkaran, selama pihak reklamenya ada niat baik, mengajukan ijin setelah berdiri reklame itu, dan pihak Pajak tidak akan mengeluarkan Bantuan Penertiban ( Bantib ) kepada Satpoll Kota Surabya.












