“Pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun,” tandasnya. (Caa)
Beranda
Cakrawala News
Cakrawala Daerah
Polres Jember Berhasil Tangkap Pelaku Pencemaran Nama Baik NU dan GP Ansor
Polres Jember Berhasil Tangkap Pelaku Pencemaran Nama Baik NU dan GP Ansor
Panca3 min baca












