“Pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun,” tandasnya. (Caa)
Polres Jember Berhasil Tangkap Pelaku Pencemaran Nama Baik NU dan GP Ansor



