Cakrawala DaerahCakrawala JatimCakrawala NewsIndeksPilihan Redaksi

Polres Jember Berhasil Tangkap Pelaku Pencemaran Nama Baik NU dan GP Ansor

×

Polres Jember Berhasil Tangkap Pelaku Pencemaran Nama Baik NU dan GP Ansor

Sebarkan artikel ini

“Pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun,” tandasnya. (Caa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *