Untuk menjerat tersangka, lanjutnya, penyidik sudah memeriksa 7 orang saksi yang menjadi alasan penyidik untukuntuk mengamankan tersangka.” Tersangka adalah pelaku utama dan kami amankan di rumahnya, “tuturnya.
Dari penyidikan awal terhadap tersangka, kata Bayu,tersangka ingin memberikan informasi kepada masyarakat umum (netizen facebook) jika kondisi NU tidak baik-baik saja karena NU melalui PBNU dimanfaatkan untuk kepentingan politik diantaranya terhadap orang-orang yang tergabung dalam organisasi NU, Ansor, Banser, Müslimat dan Fatayat.
“Selain itu, tersangka juga ingin memberikan informasi kepada masyarakat umum (netizen facebook) jika salah satu orang NU yang memiliki gelar “Gus” dan sebagai Sekretaris GP Ansor Sidoarjo ditetapkan sebagai Tersangka kasus korupsi oleh KPK dan berharap tidak terjadi di Kabupaten Jember. Sekarang ini penyidik melakukan pendalaman atas aksi tersangka,” katanya.
Untuk barang bukti yang diamankan, lebih lanjut kata Bayu, adalah 1 (satu) perangkat handphone merk Redmi Note 10s, 1 (satu) Nomor Seluler 082333021969, 1 (satu) akun Facebook atas nama “Melly Itoe Angie” yang mana terdapat 2 (dua) postingan yang telah diarsipkan dan 1 (satu) buah Flashdisk ukuran 8GB Merk Sandisk wama Merah Hitam.












