Menurut dia, sesuai prosedur penggunaan lahan, Pemkot berkewajiban menyewa lahan yang akan digunakan untuk fasilitas umum berupa moda transportasi massal.
Hal ini mengacu pada sistem administrasi keuangan negara yang berlaku sekarang ini.
“Sistem administrasinya seperti itu, jadi kita harus patuhi aturannya. Logikanya PDAM yang notabene milik Pemkot saja, harus menyewa lahan pemkot, jika akan memasang pipa di lahan milik Pemkot. Apalagi antar institusi lain. Pemkot memang harus reaktivasi,” papar Hendro.
Ia menyatakan, soal pengajuan anggaran tambahan untuk proyek trem itu, memang berkoordinasi dengan Badan Anggaran(Banggar) dan Badan Musyawarah(Banmus) tanpa melalui komisi.












