“Semua warga yang ber-KTP Surabaya dan bekerja untuk kepentingan masyarakat, seperti RT/RW, LPMK, KSH, Marbot, Modin, dan lainnya, maka kami berikan BPJS Ketenagakerjaan. Kami berusaha melindungi mereka ketika terjadi yang tidak diinginkan sehingga bisa memperoleh pengobatan yang cepat,” kata Wali Kota Eri.
Dengan demikian, ketika sakit telah dilindungi BPJS Kesehatan, dan saat terjadi kecelakaan kerja dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.
“Sehingga salah satu fungsi Kampung Madani adalah seperti itu. Yang kaya membayar sendiri, dan yang tidak mampu dibayar pemerintah. Supaya APBD pemerintah keluarnya tidak sia-sia,” ujar dia.
Wali Kota Eri membeberkan bahwa Pemkot Surabaya tidak bisa mengcover semua warga yang tinggal di Surabaya, khususnya warga non Kota Pahlawan. Ia juga tak bisa membatasi orang yang ingin pindah menjadi KTP Surabaya, hanya saja mereka harus menandatangani surat pernyataan bahwa tidak meminta atau mendapat bantuan dari Pemkot Surabaya.
“Sehingga saya bisa membahagiakan warga Surabaya dulu. Saya berharap Warga Pelayan Masyarakat sudah tercover merasa lebih aman saat menjalankan tugas,” bebernya.
Hingga saat ini, sebanyak 65.313 Warga Pelayan Masyarakat telah 100 persen mendapat perlindungan penuh BPJS Ketenagakerjaan. Di antaranya, 27.804 Kader Surabaya Hebat (KSH), 3.925 Tenaga Pendidik PAUD, serta 10.649 Ketua RT, Ketua RW, dan Ketua LPMK. Dan pada kesempatan kali ini, Pemkot Surabaya melangkah lebih jauh dengan memperluas perlindungan ketenagakerjaan kepada 22.935 Warga Pelayan Masyarakat.
Selain itu, Pemkot Surabaya juga melindungi 19.393 Non ASN melalui BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian total kepesertaan yang tercover BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemkot Surabaya mencapai 83 ribu lebih.
“Siapa pun yang mau bergerak untuk masyarakat Surabaya, yang mau ikut bergabung di KSH, Bunda PAUD, dan lainnya silahkan. Melalui BPJS Ketenagakerjaan, Pemkot Surabaya ingin menghormati kelompok-kelompok yang membantu pemkot melayani masyarakat,” terangnya.












