“ Pokoknya setiap bulan saya harus menyetor sebesar Rp 150 000 untuk setiap bulan yang dikoordinir oleh salah satu staf kecamatan Tandes” ujar salah satu pedagang yang meminta namanya untuk tidak dipublikasikan.
Ketika dikonfirmasi terkait tingginya tarikan tersebut Kepala dinas Koperasi dan UKM kota Surabaya, Hadi Mulyono mengatakan bahwa pungutan di sentra PKL itu memang ada namun besarnya tidak sampai sebanyak itu.
“ Tidak ada kewajiban lain-lain ke dinas kecuali retribusi per meter sebesar Rp 20 000 dengan rata-rata luas stand adalah 3 meter “ ujar Hadi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Senin (9/11) sore.
Lebih lanjut dikatakan Hadi, sepengetahuan dinas bahwa retribusi itu untuk bayar stenaga kebersihan, keamanan, listrik dan air.












