“ Tidak ada kewajiban lain-lain ke dinas kecuali retribusi per meter sebesar Rp 20 000 dengan rata-rata luas stand adalah 3 meter “ ujar Hadi
Banyaknya sentra PKL yang mangkrak di Surabaya rupanya bukan tanpa sebab. Pasalnya banyak pihak yang memanfaatkan sentra PKL tersebut untuk menarik keuntungan pribadi.
Bedasarkan data yang diungkapkan oleh Dinas Koperasi bahwa dari 36 sentra yang ada, 23 sentra berfungsi dengan baik, dua tidak aktif yakni Sumber Rejo dan Sawah Pulo, dan tiga lagi yakni Sememi, Lidah Kulon dan Lidah Wetan yang kurang berfungsi. Sedangkan Kandangan, Jajartunggal dan Semolowaru sudah mulai berfungsi
Seperti hanya yang terjadi di sentra PKL di kecamatan tandes surabaya, yang tidak berfungsi maksimal lantaran ditengarai adanya pungutan yang melebihi standar yang di keluarkan oleh Dinas Koperasi.
Menurut salah satu pedagang di sentra PKL Tandes menuturkan bahwa, dirinya harus mengeluarkan uang sebesar Rp 150 ribu rupiah setiap bulan kepada salah satu staf kecamatan yang bertugas sebagai koordinasi pengelolaan sentra PKL tersebut.












