Kinerja Pemkot Surabaya dalam berbagai program kesejahteraan sosial-ekonomi masyarakat mendapat apresiasi dari pemerintah pusat.
Kementerian Keuangan mengucurkan insentif fiskal sebesar Rp 19 miliar sebagai apresiasi atas beragam kinerja positif yang berhasil dilakukan Pemkot Surabaya.
Insentif fiskal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/2024 yang diteken Menkeu Sri Mulyani pada 1 September 2024.
”Alhamdulillah, kami berterima kasih ke pemerintah pusat. Insentif fiskal ini menunjukkan dua hal. Pertama, upaya Pemkot Surabaya terkait kesejahteraan sosial-ekonomi masyarakat berada pada jalur yang benar, meski tentu belum sepenuhnya sempurna. Beberapa evaluasi pasti kita lakukan, sehingga program terkait kesejahteraan masyarakat bisa semakin optimal,” ujar Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Jumat (6/9/2024).
Kedua, lanjut Wali Kota Eri, terdapat pola relasi yang semakin sehat dalam hubungan keuangan pusat dan daerah. Pemerintah pusat rutin memberi insentif pada daerah-daerah yang memiliki kinerja terukur.
Hal itu pun memacu daerah untuk menjalankan program dengan baik, sehingga dampaknya dirasakan masyarakat.
“Insentif fiskal berbasis kinerja ini menumbuhkan budaya inovasi dan mengakselerasi pelayanan publik lebih baik lagi di daerah-daerah. Kami mengapresiasi langkah pemerintah pusat dalam menstimulus pemerintah daerah untuk bekerja lebih berdampak bagi masyarakat,” ujar Eri yang juga ketua umum Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).












