Berdasarkan salinan yang ditunjukkan Tuty, surat yang ditandatangani Luhut itu berbunyi, “Dengan ini diberitahukan bahwa penghentian sementara (moratorium) pembangunan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta (sebagaimana dalam surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor : 27.1/Menko/Maritim/IV/2016, tanggal 19 April 2016), dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.”
Surat itu disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.(kcm/ziz)



