Serta “Tolak, tolak, tolak reklamasi,” ujar para nelayan menyuarakan orasinya.
Biro Hukum Himpunan Nelayan Indonesia, Kota Surabaya, Choirul Subekti mengatakan, pihaknya menolak reklamasi. Sebab reklamsi berpotensi merusak ekologi dan juga menurunkan hasil nelayan.
“Maka dari itu kita tidak berkenan dengan adanya reklamasi, di Surabaya tidak ada reklamasi, tidak banjir,” ujarnya.
Pihaknya akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan untuk menolak proyek tersebut.
“Maka dari itu kita sepakat sampai kapan pun reklamasi akan kita tolak dengan gugatan ke PTUN,” ungkap dia.
Gugatan tersebut masih dalam rumusan tim advokasi.
Pihaknya khawatir ada gerakan masif yang memecah belah masyarakat.



