Sepintas, akumulasi pajak Freeport lewat RPP ini, sama yakni 35 persen, seperti pada aturan KK. Tapi jika dibedah lebih dalam, pungutan 35 persen dalam KK dihitung dari laba perusahaan sebelum dikurangi bunga utang dan pajak terutang atawa EBITDA. Sedangkan tambahan pajak bagian pemerintah pusat dan pemda 10 persen dihitung dari laba bersih.
Sebagai ilustrasi, apabila laba operasi Freeport Rp 10.000 dan terkena PPh badan 35 persen Maka Freeport harus membayar pajak senilai Rp 3.500.
Sementara dengan sistem yang baru, Freeport membayar PPh Badan Rp 2.500, plus bagian pemerintah pusat dan daerah Rp 750 (laba operasi Pph Badan). Jadi total yang harus dibayar cuma Rp 3.250.
Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono enggan memberikan penjelasan lebih rinci mengenai beban pajak Freeport dalam RPP Stabilitas Investasi.



