
Jakarta, Cakrawalanews.co – Di tengah tidak menentunya hasil negosiasi antara pemerintah dengan PT Freeport terkait proses divestasi ternyata muncul kebijakan pemerintah yang menurunkan pajak bagi Freeport. Kebijakan penurunan pajak Freeport ini tertuang dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP).
“Tentang penerimaan negara, RPP disusun Bu Sri Mulyani (Menkeu), divestasi baik waktu dan nilai itu ditangani tim gabungan Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN,” kata Menteri ESDM, Ignasius Jonan, kemarin.
RPP ini sudah berada di laci meja Sekretariat Negara. BAB VII Pasal 14 menyebutkan, tarif pajak penghasilan badan (PPh) Freeport hanya 25 persen. Turun dibandingkan dengan PPh badan Freeport dalam rezim KK, yakni 35 persen. Cuma, Freeport menanggung bagian pemerintah pusat sebesar 4 persen dari keuntungan bersih pemegang IUPK dan bagian pemerintah daerah sebesar 6 persen.



