“Karena Surabaya ini kota olahraga. Jadi yang pasti terkait dengan biaya apapun yang berkaiatan dengan membawa nama besar kota Surabaya, seperti olahraga hanya membayar sebesar 30 persen saja dari biaya pemakaian infrastruktur seperti GBT,” kata Eri Cahyadi.
Menurut Eri Cahyadi, pemberian perlakuan khusus terhadap biaya sewa sebesar 30 persen tersebut sudah dimintakan pendampingan oleh kejaksaan.
“Karena tidak mungkin kita membuat Perda secara khusus. Karena Perda bersifat umum. Namun, diperwali juga disebutkan bahwa untuk yang membawa nama besar kota Surabaya atau negara maka mendapat perlakuan berbeda,” jelas Eri Cahyadi.
Selain memberikan teguran, wali Kota Eri Cahyadi juga akan melakukan evaluasi sehingga hal serupa tidak akan terjadi.












