cakrawalanews.co,- Pedagang di Pasar Daging Arimbi diminta mengantisipasi peredaran daging sapi dari luar Surabaya.
Pedagang sebaiknya mengambil dan menjual daging dari hasil pemotongan Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Surabaya yang telah bersertifikat halal dan memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) serta terjamin Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).
Demikian point penting dari Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Surabaya yang ditujukan kepada pedagang daging Arimbi Surabaya.
Surat Edaran bernomor 500.1.4.3/16112/436.2.1/2024 tertanggal 6 Agustus 2024 yang ditanda tangani elektronik oleh Sekretaris Daerah Kota Surabaya Dr. Ikhsan, S.Psi, MM.












