
Jakarta, Cakrawalanews.co – Jonru F. Ginting resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian. Penetapan tersangka dilakukan penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Hingga saat ini, Jonru masih diperiksa polisi.
“Tadi malam yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Jumat (29/9/2017).
Argo menjelaskan, penyidik menetapkan Jonru sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara. Penyidik sendiri telah memeriksa Jonru sebagai saksi pada Kamis (28/9/2017) kemarin.












