Romi Herton dan istrinya, Masyito, dijerat KPK terkait dengan skandal Akil Mochtar pada 2013. Dari penangkapan itu, terungkap banyak pihak berperkara yang menyuap Akil agar bisa dimenangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Di tingkat pertama, Romi dihukum 6 tahun penjara dan Masyito 4 tahun penjara. Hukuman itu diperberat di tingkat banding yaitu Romi dihukum 7 tahun penjara, sedangkan Masyito 5 tahun penjara. Keduanya pun tak mengajukan kasasi sehingga putusannya berkekuatan hukum tetap.
Romi dan Masyito juga harus membayar denda masing-masing sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Tak hanya itu, PT DKI juga mencabut hak politik keduanya. “Hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dan memilih selama 5 tahun,” ujar Hatta.
Romi dan istrinya terbukti secara bersama-sama memberikan uang Rp14,145 miliar dan 316.700 dolar AS kepada Akil Mochtar untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) kota Palembang yang sedang ditangani oleh Akil.(dtc/ziz)











