IAAI juga menghimbau masyarakat menghormati situs-situs keagamaan meski Undang-Undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya memperbolehkan pemanfaatan situs untuk keperluan lain seperti kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan pariwisata sesuai Pasal 85 Ayat (1) (CN1)
Arkeolog Protes Festival Rock di Halaman Candi Prambanan
Redaksi Cakrawala2 min baca



