IAAI pun mendesak instansi pemerintah dan PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko sebagai pengelola halaman dua Candi Prambanan meninjau kembali izin penyelenggaraan kegiatan yang telah dikeluarkan.
Organisasi itu menyarankan Rajawali Indonesia Communication selaku penyelenggara memindahkan tempat pagelaran konser ke tempat lain yang tidak mengganggu warisan budaya dunia serta memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya Pasal 86 .
Pasal itu berbunyi “Pemanfaatan yang dapat menyebabkan terjadinya kerusakan wajib didahului dengan kajian, penelitian, dan/atau analisis mengenai dampak lingkungan dan ketentuan pidananya”.



