Cakrawala NewsCakrawala SurabayaHeadlineIndeksPilihan Redaksi

Pemkot Surabaya Sebut Pemutakhiran Data Mudahkan Pengaturan Bantuan Warga

×

Pemkot Surabaya Sebut Pemutakhiran Data Mudahkan Pengaturan Bantuan Warga

Sebarkan artikel ini
Kepala Dispendukcapil Surabaya, Eddy Christijanto
Kepala Dispendukcapil Surabaya, Eddy Christijanto

“Ketika saya buka kembali data itu di Juni 2024, kemudian data ini kami klarifikasi kembali kepada warga, untuk memastikan warga yang tidak diketahui dan pindah ke luar kota. Nah, klarifikasi itu kemudian kami umumkan di website Dispendukcapil untuk mendapatkan klarifikasi secara langsung dari masyarakat,” paparnya.

Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Surabaya itu meminta kepada warga Surabaya untuk segera melakukan klarifikasi, jika namanya terdaftar di dalam website https:disdukcapil.surabaya.go.id/pemutakhiran-data-warga/. Klarifikasi data ini, ditujukan kepada warga yang masuk ke dalam kategori-kategori berikut ini.

Yang pertama yaitu, warga yang namanya terdaftar di dalam website, namun alamatnya sudah sesuai dengan domisili yang tertera di KTP. Menyikapi hal ini, warga hanya cukup membuat surat pernyataan tanpa materai, dengan diketahui oleh ketua RT/RW dan lurah setempat.

“Setelah itu, nantinya akan dilakukan pembetulan status domisilinya. Berarti warga tersebut posisinya ada di alamat tersebut,” katanya.

Yang kedua, warga yang pindah alamat, namun domisili berbeda kecamatan, akan tetapi masih di dalam satu wilayah Kota Surabaya. Ia mengimbau, sebaiknya warga tersebut agar berpindah alamat menyesuaikan domisili yang ditempatinya saat ini.

“Misalnya, dari Kecamatan Tambaksari kemudian berpindah ke Kecamatan Gubeng. Nah, itu diupayakan agar berpindah ke Kecamatan Gubeng. Kalau semisal pemilik rumah yang ditempati keberatan untuk dijadikan alamat, tetap di alamat yang lama saja, akan tetapi juga membawa surat pernyataan,” ujarnya.

Sedangkan yang ketiga, ia menyebutkan, jika ada anggota keluarga yang tinggal di luar kota, seperti sedang kuliah atau bekerja sementara. “Nah itu termasuk ada, karena orang tuanya masih di Surabaya,” sebutnya.

Lalu yang keempat, ditujukan kepada warga yang sudah berpindah ke luar kota. Dengan catatan, sudah tidak memiliki tempat tinggal atau rumah dan keluarga, di Kota Surabaya. Maka, warga yang bersangkutan dimohon segera mengajukan surat permohonan keterangan pindah ke kabupaten/kota yang dituju.

Kemudian yang kelima, adalah warga yang sudah dinyatakan meninggal dunia. Maka, ia meminta kepada ahli warisnya untuk segera mengajukan akta kematian ke ketua RT/RW dan kelurahan setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *