cakrawalanews.co,- Komisi B DPRD Kota Surabaya yang membidangi perekonomian dan keuangan mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk melakukan penambahan kuota sertifikasi halal bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) kategori makanan dan minuman (mamin) di Kota Surabaya.
Wakil Ketua Komisi B, Anas Karno kepada media Jum’at (05/07/2024) mengatakan bahwa, para UMKM dibidang makanan dan minuman yang sudah terdata di dinas koperasi dan perdagangan harus mendapatkan sertifikasi halal.
Dimana Masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal berakhir pada 17 Oktober 2024 mendatang. Hal tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang kewajiban sertifikasi halal bagi pedagang makanan dan minuman.
“Di Surabaya ini ada sekitar 50 ribu UMKM dibidang Makanan dan Minuman yang harus mendapatkan sertifikasi halal. Berdasarkan laporan yang saya terima saat ini masih ada sekitar 19 ribu UMKM dan ada target penambahan Seribu UMKM lagi dalam kegiatan Surabaya Halal Fest 2024” ujar Anas.
Politisi fraksi PDI Perjuangan Kota Surabaya ini menambahkan, butuh upaya strategis yang dilakukan oleh Pemkot melalui dinas koperasi dan perdagangan untuk pemenuhan kekurang sekitar 30 ribu UMKM yang belum tersertifikasi di Kota Surabaya.












