AdvertorialCakrawala JatimDPRD JatimIndeks

Komisi E DPRD Jatim : Raperda Pemajuan Kebudayaan Jatim Lindungi 10 Objek Budaya

×

Komisi E DPRD Jatim : Raperda Pemajuan Kebudayaan Jatim Lindungi 10 Objek Budaya

Sebarkan artikel ini

Surabaya. Cakrawalanews.co – Juru bicara (Jubir) Komisi E DPRD Jatim, Basuki Babussalam menyatakan bahwa pengembangan nilai luhur dan budaya daerah menjadi tujuan penting dalam penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemajuan Kebudayaan Jatim.

Komisi E DPRD Jatim memandang bahwa memajukan khazanah kebudayaan Jatim secara komprehensif merupakan upaya konkrit dalam perwujudan Pasal 32 UUD NRI 1945, sehingga diperlukan adanya dasar hukum untuk perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan tak benda di Jatim.

“Saat ini Jatim hanya memiliki Pergub 66 Tahun 2015 sebagai dasar hukum perlindungan kebudayaan benda, sehingga Raperda pemajuan kebudayaan Jatim sebagai dasar hukum perlindungan kebudayaan tak benda di Jatim sangat diperlukan,” ujar Basuki Babussalam, Selasa (2/7/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *