“Jangan ngomong masalah kebersihan, bangunan ini sudah membahayakan karena atapnya bolong – bolong,” keluh Edi.
Edi menekankan, bahwa pada kasus RPH ini penyertaan modal yang dimaksud adalah perbaikan bangunan yang memang sudah memprihatinkan kondisinya, bukan penyertaan modal untuk usahanya.
“Direkturnya bilang pada saya, bahwa RPH tidak usah dikasih duit, tapi renovasi bangunan saja sudah cukup. Jadi pengertian penyertaan modal yang selama ini berkembang dan menjadi polemik itu kurang tepat menurut kami,” bebernya.
Saat dikonfirmasi terkait kinerja Direktur baru PD RPH ini, Komisi B mengaku terkesan dengan program – program RPH baik yang sudah dikerjakan maupun program pengembangan.
“Kalau masalah kinerja, kita bisa lihat dari programnya, menurut kami program – programnya sudah luar biasa bagus. Program yang sudah berjalan adalah rumah daging yang bisa menopang kerugian RPH sendiri akibat aturan biaya jasa pemotongan yang rendah,” jelasnya.
Terpisah, Direktur Utama PD RPH Surabaya Teguh Prihandoko saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya hanya menunjukkan kondisi real di lapangan tentang kondisi bangunan RPH.



