Sekedar diketahui, PCC masuk kategori obat keras, bila dikonsumsi, pil PCC bisa berdampak halusinasi hingga gangguan saraf otak. Kemenkes mengkategorikan PCC sebagai obat ilegal dan sudah mencabut peredaran PCC sejak 2013. Di Kendari, pada Rabu (13/9) sebanyak 53 pelajar SD dan SMP menelan pil PCC dan mengalamu kejang-kejang. Satu diantaranya akhirnya meninggal dunia. (CN1)
Temuan Pil PCC di Surabaya dari Produsen Purwokerto












