Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNNP) Jatim, Brigjen Pol Fatkhur Rahman menjelaskan jika PCC bukan masuk dalam kategori narkotika. “PCC ini bukan katagori narkoba sehingga bukan domain BNN. Ini tupoksi Polri, BPOM, dan Dinkes sesuai UU No 36/2009 tentang Kesehatan,” kata Fatkhur.
Ia menjelaskan, walau tidak masuk kategori narkoba, namun dampaknya menyerupai narkotika. “Walau bukan domain BNN, saya sudah instruksikan ke Kepala BNNK jajaran agar bantu polres untuk tangkap dan ungkap penjual, pengedar obat2 terlarang seperti PCC, carnoven dll,” tegasnya.












