
Washington, Cakrawalanews.co – Perusahaan aplikasi layanan transportasi, Uber dilaporkan telah melakukan aksi penyuapan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Aparat berwenang Amerika Serikat pun saat ini melakukan penyelidikan. Uber diduga melanggar undang-undang antikorupsi dengan menyuap Polri.
Media Bloomberg mengungkap hal ini melalui serangkaian wawancara dengan beberapa sumber dan menemukan jika Departemen Kehakiman Amerika Serikat sedang menyoroti pembayaran tak lazim yang dilakukan Uber tahun lalu.



