“Kalau dia bilang satu lembaga dibuat secara undang-undang, dia mau tutup dia buat Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang). Perppu dia teken sendiri kok,” lanjut politisi yang dipecat PKS itu.
Sebelumnya, Fahri membenarkan adanya surat dari Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan diteruskan kepada Presiden Jokowi.
Ia mengatakan, surat tersebut akan dibahas dalam Rapat Pimpinan (Rapim), Selasa (19/9/2017) hari ini.
“Mudah-mudahan kalau besok (hari ini) dalam Rapim oke, lalu kami menyiapkan secara administrasi untuk mengirim surat dan menyampaikan ke Presiden,” ujar Fahri.












