Berita UtamaIndeks

DPRD Surabaya Siapkan Perda Angkutan Daring

×

DPRD Surabaya Siapkan Perda Angkutan Daring

Sebarkan artikel ini
Mochammad Mahmud

Ketua BPP DPRD Surabaya M. Machmud menjelaskan sampai saat ini peraturan pemerintah tentang taksi daring juga masih belum selesai. “Namun dari provinsi sudah membuat peraturan gubernur (Pergub). Maka Kota Surabaya juga perlu untuk membuat aturan soal angkutan daring,” kata Machmud.

Salah satunya yang akan dibahas dalam perda tersebut adalah soal pembatasan kuota sebanyak 4.445 angkutan taksi daring. Sedangkan untuk Surabaya ada berapa pembatasannya maka harus diatur dalam peraturan daerah.

“Maka kami mengundang semua stakeholder yang berkepentingan termasuk pakar agar aspirasinya untuk angkutan daring bisa terwadahi,” kata Machmud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *