Ditemui usai upacara, Wali Kota Eri mengungkapkan, bahwa ada beberapa hal berbeda dalam resepsi peringatan HJKS ke-731 dengan tahun-tahun sebelumnya. Salah satunya adalah tema yang diusung dalam penampilan seni dan budaya yang menceritakan tentang keanekaragaman.
“Yang diceritakan tadi itu mulai dari tampilan menunjukkan bahwa Surabaya dibangun dengan kebersamaan dan kekeluargaan. Sehingga tadi penampilannya seperti itu,” ujar Cak Eri, sapaan akrabnya.
Bahkan, hal berbeda lain dalam resepsi HJKS ke-731 kali ini adalah adanya Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkot Surabaya dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya. MoU tersebut terkait dengan kerjasama program bantuan hukum.
“Hari ini pertama kali dalam sejarah ketika kita bekerjasama dengan Peradi sampai dapat Rekor MURI. Program ini memberikan pendampingan kepada keluarga miskin di setiap Balai RW. Ini menunjukkan bahwa kita (pemerintah) selalu bersama, tidak bisa sendiri,” tuturnya.

Karena itu, Wali Kota Eri mengucapkan terima kasih kepada DPC Peradi Surabaya yang telah menginisiasi program bantuan hukum tersebut. Nantinya, anggota Peradi akan hadir di setiap Balai RW untuk membantu warga Surabaya yang membutuhkan konsultasi atau bantuan hukum.
“Peradi akan ada di Balai RW nanti. Jadi jika ada yang membutuhkan bantuan hukum, kita akan koordinasikan, kita temukan dengan Peradi,” tuturnya.
Di waktu yang sama, Ketua DPC Peradi Surabaya, Hariyanto mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya sudah bertekad memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkan. Program bantuan hukum inipun resmi diluncurkan saat momen resepsi upacara HJKS ke-731 di Balai Kota Surabaya.
“Beberapa bulan yang lalu sudah kami bicarakan dan hari ini sudah ada MoU yang akan memberikan bantuan hukum kepada seluruh warga Surabaya di masing-masing RW,” kata Hariyanto.
Hariyanto menjelaskan bahwa nantinya sebanyak 2.400 anggota DPC Peradi Surabaya akan menyebar di 1.368 Balai RW se-Kota Pahlawan. Mereka siap memberikan bantuan atau pendampingan hukum secara gratis kepada warga miskin.












