Seorang ibu rumah tangga berinisial ST (39) diamankan polisi sekitar pukul 02.00 WITA, Kamis (14/9/2017) dini hari di kediamannya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapolsek Mandonga, AKP Haris Akhmat Basuki mengatakan, polisi melakukan penangkapan berdasarkan pengembangan dan informasi. Polisi langsung mendata begitu korban berjatuhan.
“Saat mendapatkan laporan terkait korban dari obat berbahaya tersebut kami langsung melakukan pendataan, berdasarkan informasi yang kami himpun dari keluarga korban dan masyarakat, kami mendapatkan informasi terkait tersangka dan kami langsung melakukan penggerebekan di kediamannya,” terangnya.
Dijelaskannya, beberapa barang bukti yang berhasil dimanakan antara lain uang tunai sebesar Rp 735.000, 2.631 butir pil PCC, 2.800 plastik klip bening dan 8 toples putih bekas tempat obat. Terkait barang berbahaya yakni obat PCC yang diperjualbelikan tersebut, pihaknya belum bisa mengungkap dari mana barang tersebut didapatkan.
“Kita belum sampai kesana, karena tersangka ini beberapa hari yang lalu sempat mengkonsumsi obat berbahaya tersebut dan keadaannya sekarang masih belum terlalu sadar, kami hanya mengungkap kebenaran bahwa barang tersebut merupakan milik tersangka karena didapat di dalam rumah tersangka dan kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap tersangka lainnya,” katanya.
Ancaman hukuman yang akan dikenakan kepada tersangka yakni ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.(dtc/ziz)












