Erna mengatakan, masalah pembebasan lahan hanya menyisakan satu masjid saja, sebelumnya sebanyak 43 persil sudah klir. Sehubungan dengan status lahan masjid adalah tanah wakaf, maka tidak boleh ada ganti rugi berupa uang. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Oleh karenanya, Pemkot memberikan ganti berupa lahan di samping kiri/kanan maupun belakang masjid dengan luasan yang sama.
Jalan Kalilom Lor Indah sebelumnya hanya selebar 3 meter. Dengan adanya proyek pelebaran, jalan yang menghubungkan akses Suramadu ke jalan Nambangan ini akan menjadi 8 meter.
Tak hanya itu, DPUBMP Surabaya juga membangun saluran air baru di sekitaran jalan Kalilom Lor Indah. Tepatnya mulai SDN Kalikedinding I sampai gedung baru SMP di dekat kantor Kecamatan Bulak. Saluran tersebut memiliki lebar bervariasi, mulai 12 hingga 20 meter. Sedangkan kedalaman mencapai 1,5 meter.












