Akibat perbuatanya, IUJ dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 dan 4 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau pasal 341 KUHP atau Pasal 342 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(kcm/ziz)
Beranda
Cakrawala News
Cakrawala Nasional
Mahasiswi Yogyakarta Simpan Bayi di Lemari Kos hingga Tewas
Mahasiswi Yogyakarta Simpan Bayi di Lemari Kos hingga Tewas
cakrawala 033 min baca












