“Karena PDAM ini merupakan milik warga kota Surabaga maka kita menjaga secara betul-betul asetnya,” tanbahnya.
Anas pun melanjutkan bahwa dalam pembahasan raperda badan hukum untuk PDAM Surya Sembada kota Surabaya ini tidak hanya untuk kepentingan profit semata.
“Ini tentang sumberdaya yang kita miliki di kota Surabaya, jadi tidak hanya tentang bisnis oriented namun ada yang harus kita fikirkan yakni tidak boleh membebani warga. Sekali laginini tidak hanya profit tetapi kemaslahatan kota Surabaya,” jelasnya.
Disinggung terkait usulan penggunaan Perumda yang disampaikan oleh Pihak Pemkot, Anas menekankan bahwa itu akan menjadi sebuah masukan yang akan ia kaji didalam rapat pansus kedepannya.



