“Saya bilang ke teman-teman kalau seperti ini surat pernyataan dari yang punya kontrakan, bahwa yang tinggal di kontrakan itu siapa dan yang sudah pindah siapa. Kalau ternyata dia sudah pindah (kontrakan) dan tidak mau diganti (alamat KTP), ya diblokir. Tapi atas dasar siapa, ya atas dasar (pernyataan) yang punya rumah,” bebernya.
Di sisi lain, Wali Kota Eri juga menyoroti soal transparansi kepastian pelayanan adminduk. Pasalnya, di Kelurahan Bubutan, ia menemukan adanya warga yang menerima tanda bukti (kitir) pelayanan tanpa disertai kepastian kapan adminduk tersebut selesai.
“Nah, di kitir-nya tidak keluar lagi, kapan selesai, tanggal, jam berapa, tidak keluar, padahal dulu ada. Nah ini kenapa saya turun, ini saya akan cari betul, karena saya dari dulu perintahnya tidak pernah menghilangkan, itu harus ada, karena itu kepastian warga,” tuturnya.
Secara garis besar, Wali Kota Eri menegaskan bahwa tolak ukur keberhasilan dalam pelayanan di kelurahan adalah cepat dan solutif. Termasuk tidak ada ketakutan lurah dan camat dalam berinovasi untuk mencari solusi atas permasalahan warga.
“Tolak ukur di sini itu adalah pelayanan lebih cepat, setelah itu ada solutif. Terus tidak ada lagi ketakutan lurah camat dalam mengeluarkan sesuatu pelayanan. Yang terpenting dia harus sesuai aturan,” pungkas dia.(hadi)



