Cakrawala BirokrasiCakrawala NewsCakrawala SurabayaHeadline

Waduh, Sebanyak 20 Pengembang di Surabaya Masuk Daftar Hitam Pemkot

×

Waduh, Sebanyak 20 Pengembang di Surabaya Masuk Daftar Hitam Pemkot

Sebarkan artikel ini
Sekda Kota Surabaya Lilik Arijanto
Sekda Kota Surabaya Lilik Arijanto

cakrawalanews.co,- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas terhadap  20 pengembang di Kota Surabaya dengan diberikan sanksi administratif berupa pencantuman ke dalam daftar hitam atau black list oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Pasalnya, ke 20 pengembang itu “Mokong” belum menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada pemkot.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya Lilik Arijanto mengatakan Pemkot Surabaya melalui Keputusan Wali Kota nomor 100.3.3/6828/436.7.4/2024 secara resmi mem-black list 20 pengembang karena melanggar kewajiban penyerahan PSU.

“Sebelum dikenakan black list, pemkot sudah melakukan berbagai upaya kepada pengembang itu, mulai dari penagihan, teguran, dan sanksi administratif berupa peringatan, penundaan perizinan, dan pengumuman di media massa,” kata Lilik di ruang kerjanya, Kamis (18/4/2024).

Menurutnya, jenis sanksi administratif itu sudah diatur dalam Pasal 22 Perda nomor 7 tahun 2010 dan Pasal 21 Perwali nomor 131 tahun 2023. Dalam regulasi itu, terdapat saksi administratif kepada pengembang yang tidak menyediakan dan menyerahkan PSU. Jenis sanksi itu berupa peringatan tertulis, penundaan pemberian persetujuan dokumen dan/atau perizinan, denda administrasi sebesar Rp 50 juta, pengumuman kepada media massa, dan terakhir dimasukkan ke dalam daftar hitam atau black list.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *