Cakrawala NewsCakrawala SurabayaHeadlinePilihan Redaksi

Tahun 2025 Pemkot Surabaya Akan Kelola Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB

×

Tahun 2025 Pemkot Surabaya Akan Kelola Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB

Sebarkan artikel ini

cakrawalanews.co,- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya optimis penerimaan dari opsen pajak akan semakin mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ditaksir penerimaan PAD dari opsen pajak ini bisa mencapai sekitar Rp 1 triliun per tahun.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Febrina Kusumawati menjelaskan, bahwa mulai Januari 2025, pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan mengalami perubahan signifikan.

“Jadi opsen pajak berlaku mulai Januari tahun 2025. Ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD),” kata Febrina Kusumawati, Rabu (17/4/2024).

Febri-sapaan lekatnya menerangkan, bahwa dalam UU KHPD dijelaskan jika pemerintah daerah akan diberikan kewenangan lebih untuk menambahkan pungutan tambahan atas kedua jenis pajak tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *