Cakrawala BirokrasiCakrawala NewsCakrawala SurabayaHeadlinePilihan Redaksi

Hindari Tuntutan Balik Saat Laporkan Perusahaan Soal THR, Disperinaker Surabaya Minta Pekerja Lakukan Hal Ini

×

Hindari Tuntutan Balik Saat Laporkan Perusahaan Soal THR, Disperinaker Surabaya Minta Pekerja Lakukan Hal Ini

Sebarkan artikel ini

cakrawalanews.co,- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya siap mengawal Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 kepada para pekerja. Makanya, Pemkot Surabaya membuka posko pengaduan THR mulai hari ini, Jumat (22/3/2024). Posko pengaduan THR itu berada di kantor Disperinaker Jalan Penjaringan Asri nomor 36 Surabaya.

Kepala Disperinaker Kota Surabaya Achmad Zaini mengatakan di posko itu ada dua pihak yang bisa melaporkan. Pertama, perusahaan yang sudah memberikan THR-nya. Kedua, para pekerja yang belum atau tidak mendapatkan THR.

“Perusahaan dan pekerja itu cukup lapor melalui link atau scan barcode yang sudah disiapkan di posko THR, atau bisa juga hubungi nomor hotline yang sudah kami siapkan, yaitu 0882-0006-67287,” katanya.

Meski begitu, Zaini meminta para pekerja yang akan melaporkan itu harus menyertakan bukti status hubungan kerjanya dengan perusahaannya, karena apabila sudah tidak ada hubungan kerja atau putus kontrak, laporannya itu tidak bisa diproses lebih lanjut. Ia mencontohkan kasus tahun lalu yang mana ada laporan dan ternyata setelah ditelaah pekerja itu sudah putus kontrak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *