Terlebih, kebijakan pemerintah yang membebaskan visa bagi 169 negara ke Indonesia, kemudahan Penanaman Modal Asing, dan kepemilikan aset di Indonesia. Ia memisalkan, seperti di Kota Surabaya, dimana banyak orang asing masuk sektor industri. Di Kota Kediri, orang asing dapat menimba ilmu untuk belajar di pondok pesantren.
Ia menyebutkan, di tahun 2017 masalah terkait orang asing berjumlah 49 kasus. Atas kasus itu, pihaknya memberlakukan sanksi juga sebanyak 49 deportasi kepada orang asing yang terlibat masalah keimigrasian tersebut.
Fasilitas yang diberikan oleh pemerintah kepada orang asing, kata Susy, bukan hanya untuk mereka yang berhak tapi juga dapat muncul tindak kejahatan dan kasus keimigrasian. Di antaranya kasus cyber crime, pencari suaka dan pengungsi, kawin campur dengan dokumen palsu, penyalahgunaan izin tinggal, aliran agama yang tidak sesuai, pemalsuan dokumen, hunian orang asing, overstay (melebihi batas waktu tinggal), tidak menaati peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, hingga domisili fiktif. (CN01)



