Cakrawala NasionalHeadlineIndeks

Terbukti Bersalah, Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun Penjara

×

Terbukti Bersalah, Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Patrialis Akbar saat mengikuti persidangan.

Di kasus ini, Patrialis dituntut jaksa KPK selama 12,5 tahun penjara.

Adapun penyuap Patrialis, telah divonis terlebih dahulu pekan lalu yaitu Basuki Hariman dihukum 7 tahun penjara dan Ng Fay selama 5 tahun penjara. Basuki dan Ng Fenny terbukti menyerahkan uang dengan total USD 50 ribu kepada Kamaludin, orang dekat Patrialis. Uang diberikan terkait penanganan perkara judicial review (JR) UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.

Hakim berkesimpulan, dari total USD 50 ribu yang diberikan kepada Kamaludin, USD 10 ribu di antaranya telah diserahkan kepada Patrialis untuk biaya umroh.(dtc/ziz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *