Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti.
Patrialis diwajibkan membayar uang pengganti Rp 10.000 dollar AS dan Rp 4.043.000, atau sama dengan jumlah suap yang ia terima.
“Menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara,” kata ketua majelis hakim, Nawawi Pamolango saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9/2017).












