Cakrawala NasionalHeadlineIndeks

Terbukti Bersalah, Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun Penjara

×

Terbukti Bersalah, Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Patrialis Akbar saat mengikuti persidangan.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti.

Patrialis diwajibkan membayar uang pengganti Rp 10.000 dollar AS dan Rp 4.043.000, atau sama dengan jumlah suap yang ia terima.

“Menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara,” kata ketua majelis hakim, Nawawi Pamolango saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9/2017).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *