“Patroli pasti keliling, karena Respatinya Polrestabes dengan Satpol PP selalu berputar selama ramadan. Selama ini juga selalu berputar, tapi lebih kita giatkan lagi di bulan ramadan,” ujarnya.
Ia menegaskan, selama pelaksanaan ibadah di bulan suci ramadan, tidak boleh ada rekreasi hiburan umum (RHU) yang melanggar ketentuan SE Wali Kota tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan. Jika kedapatan melanggar atau nekat buka, maka pemkot tak segan melakukan penyegelan.
“Langsung ditutup koyok biyen-biyen (seperti yang dahulu-dahulu) disegel. Karena ada surat pernyataan dari Satpol PP semua RHU itu harus mentaati ini, jika tidak mentaati ini (SE) maka akan ditutup selama satu bulan, karena ini saling menghormati lah satu sama semua umat beragama,” tegasnya.
Di samping itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser mengungkapkan, patroli rutin di bulan suci ramadan bakal digelar setelah pelaksanaan salat tarawih. Patroli rutin yang dilakukan mulai dari ke lokasi-lokasi RHU, ruang terbuka, hingga fasilitas umum.












