
Jakarta, Cakrawalanews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan hasil rampasan dari aset terpidana kasus korupsi M. Nazaruddin kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Selasa (29/8/2017).
Proses penyerahan aset oleh KPK berlangsung pada acara Rakornas ANRI di Hotel Kartika Chandra, Jalan Gatot Subroto, Jakarta.
Penyerahan aset rampasan oleh KPK kepada ANRI itu bertujuan agar dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Aset ini merupakan aset tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perkara Nazaruddin yang sudah inkracht pada 15 Juni 2016 lalu.











