“Jangan terburu-buru. Kalau surat suara yang diterima rusak, segera kembalikan ke petugas KPPS, untuk diganti. Baru masuk ke bilik suara,” imbuhnya.
Anas Karno yang juga menjadi wakil ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya ini lantas menambahkan, saat berada di bilik suara, buka penuh surat suara, lalu coblos. Hal ini harus dilakukan untuk menghindari bekas coblosan dobel. Karena itu tidak sah.
“Coblos gambar atau nomornya. Untuk surat suara presiden dan wakil presiden. Surat suara DPD, surat suara DPR RI, surat suara DPRD Jatim dan surat suara DPRD kota atau kabupaten. Ingat coblos dengan alat yang sudah disediakan di bilik suara,” jelas legislator Fraksi PDIP Surabaya tersebut.












