“Kita bisa foto yang melanggar. Nomor (plat kendaraan) nya berapa. Dan pelanggarnya bisa kena tilang online. Ke depan akan seperti itu,” jelas wali kota perempuan pertama di Surabaya ini.
Penerapan sistem ini agar perilaku berkendara di jalan raya, lebih tertib. Sebab, selama ini, beberapa kecelakaan yang memunculkan korban, acapkali terjadi.
Penyebabnya, pengendara melajukan kendaraannya dengan kecepatan tinggi karena merasa jalannya lebar dan juga sepi. Bahkan, tidak jarang terjadi kecelakaan tunggal karena ketidakmampuan pengendara menguasai kendaraan yang melaju tinggi.
Karenanya, wali kota mengimbau agar warga Surabaya bisa lebih waspada bisa berkendara di jalan dan juga peduli terhadap keselamatan orang lain.
“Saya minta ke warga Surabaya, kalau semisal di dalam kota batas kecepatannya 40 km/jam ya diikuti. Meski jalannya lebar dan mungkin saat sepi,” sambung wali kota.
Wali kota menyampaikan, pembangunan jalan-jalan di Surabaya yang lebar seperti halnya di Frontage Road (FR) sisi barat Jalan Ahmad Yani, dikarenakan memang untuk mengantisipasi dinamika zaman yang terjadi pada beberapa puluh tahun mendatang, bukan sekadar untuk 10-20 tahun ke depan.
Termasuk juga pembangunan pedestrian yang lebar di berbagai sudut kota. Pedestrian lebar itu tidak hanya berfungsi untuk estetika kota, tetapi juga agar warga nyaman ketika berjalan kaki.



