Di sisi lain, Anugerah Ariyadi menegaskan, di tata tertib dewan tak ada aturannya. Ia mengaku, yang diatur berupa pertemuan resmi seperti rapat paripurna. Dalam rapat paripurna, jika berturut-turut tak datang , ada alasan jelas bisa direkomendasikan untuk di PAW. “Jika peristiwa insidental gak ada hubungannya dengan tata tertib,” katanya.
Anugerah mengatakan, kemungkinan yang tak bisa mengikuti kegiatan “Sinau Bareng Emha Ainun Najib” karena mempunyai kegiatan lain yang tak bisa ditinggalkan. “Seperti saya yang ngawal konstituen ke Blitar, sudha saya infokan,” tandas Anugerah
Ia mengaku, keputusan pimpinan DPRD terkesan emosional, sehingga berdampak pada batalnya jadwal kunjungan sejumlah anggota dewan. ‘Karena satu fraksi, akan saya laporkan ke fraksi agar dibahas,” jelasnya
Dampak ketidakikutsertaan sejumlah anggota dewan pada kegiatan ‘Sinau Bareng Emha Ainun Najib” tak hanya larangan kunker. Rencana komisi D untuk mengelar hearing dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Tenaga Kerja juga tak diizinkan. (idr)











