Ia menilai, sanksi tersebut upaya untuk kedisiplinan. Namun, semestinya didahului dengan teguran. Pasalnya, melakukan kunker merupakan hak dewan. ‘ini hak dewan untuk menimba ilmu ke daerah lainnya,” tegasnya
Junaedi mengakui, larangan anggota dewan kunker adalah kebijakan pimpinan dewan. Tetapi, ia menegaskan, di tata tertib dewan tak ada aturannya. “Lebih elok kan ada teguran tertulis atau lisan,” katanya.
Senada dengan itu, anggota komisi D lainnya, Anugrah Ariyadi yang juga tak diperbolehkan mengikuti kunker menyatakan, bahwa apa yang disampaikan pimpinan dewan bukan kebijakan. Menurutnya, kebijakan semestinya bersifat tertulis.
“Pimpinan tidak gentle mengatakan ini keputusan pimpinan. Keputusannya mana yang tertulis, kalau nama-nama ini gak boleh ikut ?” tanyanya
Hanya saja menurutnya, saat pengajuan SPPD anggota dewan tersebut nama-nama mereka tak dicantumkan. Jika dicantumkan kemudian dicoret, baru ada bukti bahwa nama itu tak diizinkan. “Problemnya kawan-kawan tak mengajukan namanya untuk ikut kunker gelombang ini,” tegas politisi PDIP.











