Cakrawala NasionalIndeks

Mahkamah Agung Batalkan Aturan Transportasi Online

×

Mahkamah Agung Batalkan Aturan Transportasi Online

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi transportasi online.

Oleh MA, kata Hengki, ke-14 poin ini telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MA lantas memerintahkan kepada Menhub untuk mencabut pasal-pasal yang terkait dengan 14 point dalam peraturan menteri tersebut.

Gugatan ini dilayangkan oleh sedikitnya enam orang pengemudi angkutan sewa khusus yang menyatakan keberatan dan mengajukan permohonan hak uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Hengki mengatakan selanjutnya ia akan berkoordinasi dengan semua pihak untuk menyusun penataan yang dapat memberi ruang yang sama pada semua operator transportasi, khususnya di bidang angkutan jalan. Hengki tidak ingin putusan MA itu menimbulkan masalah di kemudian hari.

Menurut Hengki, dalam menyelenggarakan usaha angkutan umum harus mengacu pada kemaslahatan masyarakat. Artinya pemerintah harus mengatur ketertiban, kesetaraan dan keseimbangannya dalam berbagai kepentingan masyarakat.(dtc/tmp/ziz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *