Cakrawala EkonomiCakrawala SurabayaHeadlineIndeks

Tahun Ini Disperindag Temukan Dua SPBU “Nakal”

×

Tahun Ini Disperindag Temukan Dua SPBU “Nakal”

Sebarkan artikel ini
Tim Disperindag saat Sidak SPBU di jlan dharmahusada

“Untuk SPBU di Dharmahusada ini masih dalam normal. Dalam artian, perbedaan selisih pada alat yang digunakan oleh SPBU dengan bejana ukur standar milik Disperindag tidak melewati batas toleransi,” ujar Agus Suwantoro, salah seorang pengawas tera Disperindag Kota Surabaya.

Selama ini, Disperdagin rutin melakukan Sidak ke SPBU di beberapa kawasan di Surabaya. Abdullah Mujadid mengatakan, sudah ada sekitar 100 SPBU di Surabaya yang telah dikunjungi tim pengawas tera Disperdagin untuk dilakukan pengecekan. Hal itu merupakan amanat dari Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Perda Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2012 tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang serta Perwali Surabaya Nomor 45 Tahun 2014 tentang perubahan tarif retribusi pelayanan tera /tera ulang. Nah, dari seratusan SPBU tersebut, tingkat pelanggarannya masih terbilang sangat kecil.

Menurut Mujadid, untuk tahun ini, Diperindag Kota Surabaya hanya menemukan dua pelanggaran. Salah satunya ada di salah satu SPBU “Nakal” tersebut di kawasan Surabaya Selatan. Pengawas menemukan ketidaktepatan alat ukur di mana salah satu noselnya ada yang melebihi batas toleransi sehingga mengurangi ukuran. Lalu SPBU di kawasan Surabaya Barat. Pelanggarannya, ketika alat sudah stop, nominalnya masih berjalan terus sehingga merugikan konsumen.

“Kalau menemukan ada pelanggaran, kami akan langsung mengambil tindakan. Nosel yang ketahuan melanggar itu kami segel. Selama disegel nggak boleh jualan. Kami imbau untuk menghubungi penera di UPT Metrologi untuk ditera ulang. Setelah ditera ulang baru boleh beroperasi lagi,” sambung dia.

Rumanto, staf Disperindag bagian pengamat tera menambahkan, Pemkot Surabaya melalui Disperindag dan UPTD Metrologi, selama ini sudah seringkali menyosialisasikan perihal pentingnya tera ulang serta mengimbau pengusaha SPBU untuk tertib melakukan tera ulang mesin-meisn pompa di SPBU mereka. Sejak pertengahan 2013 lalu, Pemkot Surabaya memiliki UPTD Metrologi yang tugasnya melakukan tera ulang terhadap berbagai jenis alat ukur termasuk di mesin pompa SPBU. Sebelumnya, tugas itu dilakukan oleh provinsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *