Mendikbud menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah yang memuat kebijakan kontroversial itu. Bila Perpres nanti terbit, maka Permendikbud itu bakal tak punya kekuatan lagi.
“Otomatis nggak berlaku, sama dengan batal,” kata dia.
Johan menjelaskan, kebijakan Jokowi ini erat kaitannya dengan dialektika antara Kementerian Agama dengan Kemendikbud. Bila nantinya ada lembaga pendidikan yang tidak menerapkan sekolah delapan jam dalam lima hari sepekan, maka itu tidak akan dipermasalahkan.












